Penerimaan Pajak Harus Optimal Guna Minimalisir Utang

18-11-2019 / KOMISI XI

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyoroti kinerja Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan di sektor pajak. Pasalnya Ditjen Pajak selalu tidak pernah mencapai target pajak yang ditetapkan. Eriko menilai kinerja dari Kemenkeu perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan jumlah pajak agar rasio utang di tahun mendatang bisa diminimalisir.

 

Kinerja Ditjen Pajak disoroti karena penerimaan pajak di hampir setiap tahunnya selalu gagal mencapai target yang ditetapkan, tetapi berbeda dengan Ditjen Bea Cukai yang di tiap tahunnya selalu melebihi target. Atas kondisi ini maka Komisi XI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1, Jumat, (15/11/2019), guna melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda penerimaan perpajakan.

 

“Ditjen Pajak tidak pernah mencapai target yang ditetapkan, tetapi Ditjen Bea Cukai selalu melampaui target pajak. Ini menjadi fokus dari teman-teman, mengapa ini bisa terjadi. Ini tinggal satu bulan lagi untuk mengakhiri tahun 2019, tetapi sampai sekarang baru 80 persen yang tercapai. Kita mau mengetahui usaha yang dilakukan untuk mencapai semaksimal mungkin. Kalau pun tidak 100 persen, ya mendekati 100 persen,” dorong Eriko.

 

Eriko mengingatkan kepada jajaran Kemenkeu agar dapat secara maksimal meningkatkan jumlah penerimaan. Jika penerimaan tidak tercapai, maka Pemerintah terpaksa akan terus melakukan utang guna menutupi defisit anggaran yang selalu terjadi di tiap tahunnya. “Ini penting sekali pendapatan dari pajak cukai dan PNBP bagi pemasukan. Karena jika tidak tercapai akan menyebabkan utang pada kegiatan perekonomian kita. Nah ini yang sebenarnya diinginkan oleh teman-teman untuk memfokuskan sejauh apa,” sambungnya.

 

Hal lain yang menjadi sorotan dalam pertemuan ini adalah keberadaan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hingga saat ini belum ada aturan turunannya atau Peraturan Pemerintah (PP), sehingga menyebabkan UU PNBP tidak bisa diimplementasikan hingga kini. Komisi XI DPR RI mendorong agar Pemerintah segera menetapkan PP atas UU PNBP ini sebagai langkah cepat untuk meningkatkan penerimaan di sektor non pajak.

 

“Kami mendorong pemerintah segera  menerbitkan PP atas UU PNBP. Kita akan tanyakan terus kenapa hal ini bisa terjadi, dan apa yang bisa kami lakukan untuk mewujudkan hal ini. Jangan sampai hal ini tidak terjadi, sehingga UU ini belum bisa dilakukan karena PP-nya belum ada,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...